Gunung Palung Orangutan Conservation Program
“Stop Membeli Produk yang Berasal dari Hewan Dilindungi! Karena Membeli sama dengan Mendukung Kejahatan dan Mempercepat Kepunahannya”
Jika kita sayang dia (satwa/hewan dilindungi) dan inginkan satwa/hewan dilindungi tetap ada tentu kita tidak mendukung adanya produk-produk yang dijual dipasaran. Membeli produk-produk yang berasal dari satwa dilindungi sama saja artinya dengan mendukung kejahatan dan mempercepat kepunahan mereka (satwa/hewan dilindungi).
Produk-produk yang berasal dari bagian-bagian/tubuh hewan dilindungi tentu saja tidak boleh sama sekali dilakukan. Apa lagi berkaca kepada penguatan UU no. 5 tahun 1990 tentang Perlindungan satwa dilindungi. Dalam UU no 5 tahun 1990 tersebut, menyebutkan bagi pelanggar/pelaku yang melakukan transaksi jual beli satwa/hewan dilindungi maka akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
Sebut saja, produk-produk yang berasal dari tubuh-tubuh hewan/hewan dilindungi tidak sedikit kita jumpai dijual bebas dipasaran, bahkan ada bagian tubuh/hewan yang dijual secara online pula. Berbagai alasan dan cara yang ditawarkan oleh oknum ataupun pelaku yang menjajakan bagian-bagian dari satwa dilindungi seperti tanpa beban dan itu seharus tidak boleh terjadi. Kondisi seperti ini tentunya sangat disayangkan dan memprihatinkan terjadi…
Baca Selengkapnya di : http://www.kompasiana.com/pit_kanisius/stop-membeli-produk-yang-berasal-dari-hewan-dilindungi_591003c42123bdda0f1fce40
Petrus Kanisius-Yayasan Palung