Tim Hutan Desa ketika berangkat survei. (Foto dok. Tim Hutan Desa)
Program Hutan Desa Yayasan Palung ada sejak tahun 2013
Dulu, Program HD masih satu program dengan program PPS Hukum. Saat itu Yayasan Palung berhasil membentuk hutan desa pertama pada tahun 2012, setelah sebelumnya diinisiasi sejak tahun 2007 yaitu Hutan Desa Laman Satong, Ketapang yang jumlah luasannya 1070 hektare.
Selanjutnya, pada tahun 2013-2017 di wilayah Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Yayasan Palung berhasil membentuk 5 Hutan Desa yaitu;
Hutan Desa Padu Banjar, jumlah luasan 2.883 hektare
Hutan Desa Pulau Kumbang, jumlah luasannya 609 hektare
Hutan Desa Pemangkat, jumlah luasannya 1.245 hektare
Hutan Desa Nipah Kuning, jumlah luasannya 2.051 hektare
Hutan Desa Penjalaan, jumlah luasannya 376 hektare
Selanjutnya di tahun 2018-2020 terbentuk lagi dua Hutan Desa Baru yaitu;
Hutan Desa Rantau Panjang, jumlah luasan 344 hektare
Hutan Desa Batu Barat, jumlah luasan 454 hektare
Selanjutnya pada tahun 2021 dua hutan desa baru sedang dalam proses pengajuan/calon hutan desa baru; Hutan Desa Matan Jaya dan Hutan Desa Lubuk Batu.
Hutan Desa Matan Jaya memiliki luasan sekitar 2.200 hektare
Hutan Desa Lubuk Batu memiliki luasan sekitar 941 hektare
Pada tahun 2024 ada tambahan pendampingan Hutan Desa Baru, yaitu:
Hutan Desa Selinsing Raya memiliki luasan sekitar 4. 258 hektare
Hingga saat ini Program Hutan Desa Yayasan Palung mendampingi 10 wilayah Hutan Desa.
Adapun kegiatan rutin yang dilakukan oleh program dari Hutan Desa adalah :
Kelola kelembagaan ; memfasilitasi dokumen administratif lembaga pengelola Hutan Desa seperti penyusunan rencana kerja perhutanan sosial, penyusunan kerja tahunan, peningkatan kelembagaan seperti pelatihan, studi banding, sekolah lapang, dlsbnya.
Kelola kawasan : Survei Potensi di Hutan Desa (HD), Patroli pengamanan dan perlindungan kawasan Hutan Desa, Monitoring alat penelitian (kamera trap, Hobo, Bioacoustics, dan alat ukur curah Hujan), Agroforestri, restorasi, penghijauan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, sekat kanal untuk mengatur tata air.
Kelola usaha masyarakat ; Pendampingan pada Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) seperti identifikasi jenis usaha hasil hutan bukan kayu (hhbk), pelatihan budidaya lebah madu, pertanian organik, fasilitasi perijinan usaha (PIRT, Sertifikasi Halal, NIB, dan lain sebagainya). Memberikan bantuan berupa alat penunjang usaha seperti mesin, benih untuk usaha pertanian, pelatihan, magang, sekolah lapang dan peningkatan kapasitas lainnya untuk anggota KUPS.