Lembaga Desa Pengelola Hutan (LDPH) Selinsing Raya Resmi Menerima Hak Pengelolaan Hutan Desa

Kegiatan verifikasi teknis kawasan hutan desa. (Foto dok. Program Hutan Desa Yayasan Palung).

Program Perhutanan Sosial Indonesia memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan. Skema perhutanan sosial yang cukup populer yang diterapkan di Indonesia khususnya di Kalimantan Barat adalah “Hutan Desa.”  Skema ini hanya berlaku di kawasan hutan lindung dan produksi yang belum dibebani hak kelola. Dusun Nekdoyan yang terletak di Desa Laman Satong, memiliki kawasan Hutan Lindung yang belum dibebani hak kelola. Bagian Kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak yang berada didataran rendah ini memiliki potensi air bersih, ekowisata, dan tutupan tajuk yang cukup rapat. Masayarakat yang berada di sekitar kawasan lindung tersebut memerlukan akses legal agar dapat mengelola baik dari segi pemanfaatan maupun perlindungan.

Sosialisasi Perhutanan Sosial. (Foto dok. Program Hutan Desa Yayasan Palung).

Pada bulan Agustus tahun 2024, Yayasan palung (YP) bersama dengan UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan melakukan sosialisasi tentang Perhutanan Sosial di Dusun Nekdoyan, Desa Laman Satong. Para pihak yang terlibat dalam sosialisasi ini adalah; UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Pemerintah Desa, Tokoh Adat, masyarakat Dusun Nekdoyan, dan Lembaga Yayasan Palung. Setelah mendapatkan pemaparan tentang Perhutanan Sosial, hampir seluruh peserta yang terlibat tertarik mengelola kawasan hutan lindung dengan skema Hutan Desa. Atas dasar musyawarah dan kesepakatan bersama, maka terbentuklah Peraturan Desa (PerDes) tentang Lembaga Desa dan Lembaga Desa Pengelola Hutan (LDPH) yang diberi nama “LDPH Selinsing Raya,” nama tersebut berasal dari sebuah riam (air terjun) yang ada di Dusun Nekdoyan, tepatnya di dalam kawasan hutan lindung Gunung Tarak yang akan diajukan menjadi hutan Desa.

Pengajuan Persetujuan Perhutanan Sosial harus dilakukan melalui LDPH yang dibentuk oleh Pemerintah Desa. Tahapan pertama yang perlu dilakukan adalah penyiapan dokumen permohonan yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (saat ini sudah berganti menjadi Kementrian Kehutanan). Selanjutnya, melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan kemitraan Lingkungan (DirJen PSKL), verifikasi dokumen dilakukan. Tim verifikasi menemukan ada beberapa dokumen yang perlu direvisi seperti data anggota LDPH dan peta permohonan hutan desa. Sekitar dua bulan setelah melengkapi dokumen tepatnya pada bulan November 2024, tim yang terdiri dari (Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan) melakukan verifikasi teknis. Kegiatan verifikasi teknis terbagi menjadi dua yakni verfikasi objek calon persetujuan pengelolaan dengan cara melakukan kunjungan langsung ke lokasi untuk melihat potensi, tutupan lahan, dan area yang berbasatan dengan calon hutan desa.

Selanjutnya, verifikasi subjek dilakukan untuk memastikan data penerima manfaat dan dokumen pendukung lainnya sudah terpenuhi. Pada akhirnya, tepat di bulan Desember 2025, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Keputusan Nomor: 13539 Tahun 2024 tentang Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa kepada LDPH Selinsing Raya dengan luas ± 4.258 (Empat Ribu Dua Ratus Lima Puluh Delapan) hektare.

Sejauh ini, LDPH Selinsing Raya merupakan satu-satunya dampingan Yayasan Palung yang terletak di Wilayah Kabupaten Ketapang. Persetujuan Pengelolaan yang diterima oleh LDPH telah membuka akses untuk melakukan kegiatan pengelolaan sesuai dengan Hak dan Kewajiban yang tertulis dalam Surat Keputusan, LDPH Selinsing Raya akan melaksanakan kegiatan yang dimulai dengan sosialisasi pasca izin oleh Yayasan Palung, penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Sebagai Lembaga Pendamping, Yayasan Palung akan terus mendukung kegiatan LPHD sesuai dengan RKT yang nantinya akan disusun. Peran Pemerintah dalam hakl ini Adalah UPT KPH Wilayah Selatan sebagai pemangku Kawasan sangat penting dalam mendukung kegiatan LDPH. Oleh karena itu kegiatan kolaborasi harus tetap dijalankan agar dapat mencapai manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan.

————————————

Kawasan Hutan Desa Selinsing Raya (dikelola oleh LDPH Selinsing) dan dibina oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, dan didukung oleh Yayasan Palung (YP) sebagai Lembaga pendamping.

Penulis: Hendri Gunawan-Manager Program Hutan Desa Yayasan Palung

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Yayasan Palung

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca