Gunung Palung Orangutan Conservation Program

Yayasan Palung (YP) melalui Program Pendidikan Lingkungan berkesempatan melakukan kegiatan pengenalan tentang satwa dilindungi lewat puppet show (pertunjukan boneka) dan lecture (ceramah lingkungan) di beberapa Sekolah Dasar yang ada di Kecamatan Simpang Hilir, Kayong Utara, pada Senin hingga Jumat (15-19 September 2025).
Pada kesempatan pertama, Senin (15/9/2025) Puppet show dan lecture disampaikan di SDN 05 Rantau Panjang.
Selanjutnya pada Selasa (16/9/2025) Puppet show dan lecture disampaikan di SDN 27 Rantau Panjang. Pada Rabu (17/9/2025) Puppet show dan lecture disampaikan di SDN 22 Penjalaan, hari Kamis (18/9/2025) Puppet show dan lecture disampaikan di SDN 10 Nipah Kumbang. Puppet show dan lecture terakhir disampaikan pada Jumat (19/9/2025) di 04 Teluk Melano.
Dalam kesempatan Puppet show tersebut, YP berkesempatan menyampaikan (mengenalkan) informasi dan bercerita bertutur kepada siswa-siswi tentang satwa dilindungi seperti orangutan, kelasi, burung enggang, trenggiling dan bekantan.
Selain itu diceritakan juga tentang perilaku, sebaran, DNA dan reproduksi orangutan. Diceritakan pula tentang habitat hidup satwa dilindungi keberadaannya semakin hari semakin menurun drastis karena berbagai persoalan diantaranya pembukaan lahan berskala besar.
Pada kesempatan tersebut, dari Yayasan Palung yang bertutur/bercerita tentang satwa dilindungi adalah Petrus Kanisius, Iqbal Ariyanto (mahasiswa magang dari UNTAN dan penerima Beasiswa WBOCS) dan Wawan (Relawan REBONK).
Setelah bertutur, siswa-siswi diajak untuk bernyanyi. Dalam kesempatan itu, dari Tim PL YP mengajak siswa-siswi menyanyikan lagu si pongo.
Sedangkan materi lecture yang disampaikan pada kesempatan tersebut adalah tentang orangutan. Pada kesempatan itu, lecture disampaikan oleh Simon Tampubolon dari Yayasan Palung. Dalam kesempatan tersebut, Simon menjelaskan beberapa satwa yang dilindungi seperti orangutan, kelasi, burung enggang, trenggiling, kelempiau dan bekantan serta satwa-satwa lainnya.

Dalam kesempatan itu pula disampaikan terkait Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Adapun isi dari UU tersebut adalah;
Pasal 21 ayat 2:
āBarangsiapa dengan sengaja memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi atau bagian-bagian lainnya dalam keadaan hidup atau mati.ā
Pasal 40A ayat 1:
āDipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).ā
Berharap, semoga ada tumbuh kecintaan dari siswa-siswi untuk peduli terhadap satwa yang dilindungi lebih khusus yang ada di wilayah Kalimantan Barat. (Pit-YP)
Foto dok. Simon & Pit
Video editor: Uci dan Sawitri
(Yayasan Palung)