Pasang Banner Himbauan di 3 Titik Konflik Manusia dan Orangutan

Melalui tim PPS-Hukum Yayasan Palung (YP) melakukan pemasangan banner (baliho) himbauan di titik konflik antara manusia dan orangutan di 3 titik, (22/6) kemarin.

Kemarin (22/6), tim PPS-Hukum Yayasan Palung (YP) melakukan pemasangan banner (baliho) himbauan di titik konflik antara manusia dan orangutan di 3 titik.

Adapun 3 titik konflik antara manusia dan orangutan tersebut adalah 2 titik di Desa Pelang dan 1 titik di Desa Sungai Bakau, di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ketapang, Kalimantan Barat.

Pemasangan Banner di 3 titik konflik antara manusia dan orangutan sebagai himbauan bagi kita semua agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap satwa yang dilindungi.

Berikut isi dari himbauan tersebut : “SELAMATKAN SATWA DILINDUNGI DAN HABITATNYA” ; Dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memilihara, mengangkut, memperniagakan, satwa yang dilindungi. (UU no. 5 tahun 1990, pasal 21, Ayat 2).

Hukuman bagi yang melakukan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi : penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (UU no. 5 tahun 1990, pasal 40, Ayat 2).

Baca juga di :

View this post on Instagram

Yayasan Palung Pasang Banner Himbauan di 3 Titik Konflik Manusia dan Orangutan ————————————————————————- ————————————————————————- Kemarin (22/6), tim PPS-Hukum melakukan pemasangan banner (baliho) himbauan di titik konflik antara manusia dan orangutan di 3 titik. Adapun 3 titik konflik antara manusia dan orangutan tersebut adalah 2 titik di Desa Pelang dan 1 titik di Desa Sungai Bakau, di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ketapang, Kalimantan Barat. Pemasangan Banner di 3 titik konflik antara manusia dan orangutan sebagai himbauan bagi kita semua agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap satwa yang dilindungi. Berikut isi dari himbauan tersebut adalah : "SELAMATKAN SATWA DILINDUNGI DAN HABITATNYA" ; Dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memilihara, mengangkut, memperniagakan, satwa yang dilindungi. (UU no. 5 tahun 1990, pasal 21, Ayat 2). Hukuman bagi yang melakukan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi : penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (UU no. 5 tahun 1990, pasal 40, Ayat 2). Saat pemasangan banner tersebut, Yayasan Palung @yayasan_palung @savewildorangutans dibantu oleh pihak Kepolisian dan TNI yang kebetulan sedang bertugas patroli di wilayah tersebut. Berharap dengan adanya himbauan tersebut konflik antara manusia dan orangutan tidak terjadi lagi. Narasi : @petruskanisiuspit @nafas_hidupalamraya @yayasan_palung @savewildorangutans 📸 : @yayasan_palung @savewildorangutans @hendri_gunawan_kabara @andre_botanis #saveorangutan #saveorangutans #orangutanwildlife #satwaliar #satwadilindungi #kalimantanbarat #ketapang #kalbar #Borneo #Indonesia #wild #wildlife @tribunpontianak

A post shared by Yayasan Palung (YP) (@yayasan_palung) on

Saat pemasangan banner tersebut, Yayasan Palung dibantu oleh pihak Kepolisian dan TNI yang kebetulan sedang bertugas patroli di wilayah tersebut.

Berharap dengan adanya himbauan tersebut konflik antara manusia dan orangutan tidak terjadi lagi.

Petrus Kanisius-Yayasan Palung

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d blogger menyukai ini: