Melalui tim PPS-Hukum Yayasan Palung (YP) melakukan pemasangan banner (baliho) himbauan di titik konflik antara manusia dan orangutan di 3 titik, (22/6) kemarin.
Kemarin (22/6), tim PPS-Hukum Yayasan Palung (YP) melakukan pemasangan banner (baliho) himbauan di titik konflik antara manusia dan orangutan di 3 titik.
Adapun 3 titik konflik antara manusia dan orangutan tersebut adalah 2 titik di Desa Pelang dan 1 titik di Desa Sungai Bakau, di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ketapang, Kalimantan Barat.
Pemasangan Banner di 3 titik konflik antara manusia dan orangutan sebagai himbauan bagi kita semua agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap satwa yang dilindungi.
Berikut isi dari himbauan tersebut : “SELAMATKAN SATWA DILINDUNGI DAN HABITATNYA” ; Dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memilihara, mengangkut, memperniagakan, satwa yang dilindungi. (UU no. 5 tahun 1990, pasal 21, Ayat 2).
Hukuman bagi yang melakukan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi : penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (UU no. 5 tahun 1990, pasal 40, Ayat 2).