Gunung Palung Orangutan Conservation Program
Desi Kurniawati dan Hendri Gunawan dari tim PPS Hukum Yayasan Palung ketika mengikuti acara monitoring evaluasi Perhutanan Sosial yang diadakan pada tanggal 19 hingga 20 November 2019 kemarin, di Pontianak.
Pada acara tersebut dihasilkan poin-poin antara lain tentang evaluasi yang telah dilaksankan sampai dimana kemajuan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dan membahas kendala dilapangan yang dihadapi kemudian bagaimana rencana untuk kedepannya.
Selain Itu juga ada pembahasan tentang role model aturan main pendampingan perhutanan sosial, kelola usaha perhutanan sosial dan pemasaran produk usaha pergutanan sosial.
Hendri Gunawan berharap, kegiatan pendampingan perhutanan sosial memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
Seperti diketahui, Yayasan Palung mendampingi 5 desa binaan di Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. 5 desa hutan desa binaan/dampingan Yayasan Palung adalah; Desa Penjalaan, Desa Pemangkat, Desa Nipah Kuning, Desa Pulau Kumbang dan Desa Padu Banjar.
Adapun Peserta selain Yayasan Palung, ada pula Sampan Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi kalbar, Tropenbos Indonesia, KPH, dan beberapa NGO yang bekerja di wilayah Kalimanan Barat, sedangkan dan sebagai narasumber dalam kegiatan itu adalah Balai Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Kalimantan.
Sebelum mengakhiri kegiatan, semua peserta menyempakan untuk berfoto Bersama. Semua rangkaian kegiatan tersebut pun mendapat sambutan baik dari 50 orang peserta yang hadir.
Petrus Kanisius- Yayasan Palung