Gunung Palung Orangutan Conservation Program

Si Manis atau dalam bahasa latinnya Manis javanica dan dalam Bahasa Inggrisnya disebut dengan nama Sunda Pangolin atau Malayan Pangolin, yang dalam bahasa Indonesia disebut trenggiling, saat ini (kini) nasibnya tak lagi manis.
Trenggiling adalah satwa yang paling banyak diselundupkan di dunia. Trenggiling diburu dan diperdagangkan secara ilegal untuk diambil sisiknya.
CITES memasukkan seluruh jenis trenggiling dalam Appendix I. Artinya, perdagangan antar negara secara langsung dari alam dilarang.
Dikutip dari Guardian, diperkirakan ada 200.000 trenggiling dikonsumsi setiap tahun di Asia, yang mana faktor pendorongnya adalah klaim atas pengobatan China yang diyakini sisik trenggiling berkhasiat untuk kesehatan.
The conversation menyebut, Khusus trenggiling sunda, statusnya adalah Critically Endangered (terancam punah), alias satu langkah lagi menuju kategori Extinct in the Wild (punah di alam). Selama 1998-2019, populasi trenggiling sunda diperkirakan anjlok hingga 80%.
Pemerintah Indonesia juga menetapkan si manis (trenggiling) sebagai hewan yang dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dalam UU tersebut secara jelas melarang siapa untuk memelihara dan memperjualbelikan satwa dilindungi. Bagi yang melanggar ketentuan akan dipidana penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.
Lihat juga :
Mengapa peran trenggiling sangat penting di alam? trenggiling memiliki peranan ekologis sebagai satwa yang suka menggali tanah di hutan untuk mencari semut atau serangga lainnya. Bagi ekosistem alam, keberadaan trenggiling dapat membantu menggemburkan tanah dan melancarkan siklus biogeokimia hutan. Dampak trenggiling punah dapat menyebabkan keseimbangan ekosistem terganggu. Sebab, semut dan serangga kayu berperan penting dalam menjaga regenerasi pohon secara tidak langsung menjadi penyedia oksigen bagi manusia.
Tulisan ditulis dan diolah dari berbagai sumber
Yayasan Palung