Gunung Palung Orangutan Conservation Program

Kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati Indonesia sudah sepatutnya dijaga dan dilestarikan.
Salah satu upaya menjaga eksistensi keanekaragaman hayati Indonesia adalah dengan memberikan perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa. Satwa dan tumbuhan yang masuk daftar dilindungi mencakup semua ekosistem, mulai dari burung di udara hingga ikan di laut.
Dari jutaan tumbuhan dan satwa yang ada, beberapa di antaranya termasuk dalam kategori dilindungi. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ada dua alasan mengapa tumbuhan dan satwa ditetapkan masuk dalam kategori yang dilindungi.
Pertama, tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan. Kedua, tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang. UU tersebut menjadi landasan utama perlindungan tumbuhan dan satwa yang ada di Indonesia. Sedangkan daftar tumbuhan dan satwa yang dilindungi diatur oleh peraturan di bawahnya.
Jumlah tersebut dirinci menjadi 562 jenis burung, 137 jenis mamalia, 37 jenis reptil, 26 jenis insekta, 20 jenis ikan, 127 jenis tumbuhan, 9 jenis krustasea, muluska, dan xiphosura, serta satu jenis amphibi.
Baca selengkapnya di link berikut:
https://lestari.kompas.com/read/2023/06/23/100000586/20-jenis-ikan-yang-dilindungi-di-indonesia
Sumber informasi dari : kompas.com