Gunung Palung Orangutan Conservation Program
Hewan hidup di hutan bukan di kandang, tidak terkurung dan tidak dipelihara semestinya demikian adanya. Demikian juga dengan manusia yang menjalani tatanan kehidupannya di dunia ini dengan kebebasan tanpa batas, tetapi tidak sebebas-bebasnya, tidak terpasung, terkurung dan terpenjara.
Hak asasi manusia dan hak asasi hewan sama pentingnya, dengan kata lain (human welfare) dan hewan (animal welfare) keduanya sama-sama memiliki hak pemenuhan untuk berperilaku alami namun sering kali dilanggar.
Kita sesama makhluk hidup telah diciptakan berbeda-beda dan dititahkan untuk hidup berdampingan satu dengan yang lainnya tanpa harus menyakiti atapun mengusik satu sama lainnya pula, memiliki hak yang sama yaitu bebas secara alamiah bukan bebas sebebas-bebasnya atau bebas karena paksaan.
Memiliki rupa yang tidak sama lalu kita mendiskriminasi hak sesorang atau hak kehewanan karena sesuatu kepentingan ataupun oleh ego segelintir orang. Sebagai contoh; hilangnya habitat hidup hewan yang terusir oleh karena pembukaan lahan berskala besar. Tidak hanya itu, persoalan konflik antara manusia versus hewan juga sering kali terjadi, tentu ini menjadi bukti nyata hak salah satunya dirampas.
Hak-hak dasar hewan non-manusia harus dianggap sederajat (memiliki hak yang sama) sebagaimana hak-hak dasar manusia (lihat Wise, Steven M. “Animal Rights”). Dengan kata lain, hewan hak asasi hewan menyatakan bahwa hewan harus dipandang sebagai orang, bukan benda. Sebagai catatan juga, satu kesatuan makhluk hidup merupakan kesatuan yang utama dan penting di bumi ini sebagai penyeimbang dan saling menghargai satu dengan yang lainnya.
Dari titah Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 pun menegaskan bahwa kesejahteraan hewan dari segala perilakunya wajib kita jalankan dan sejatinya perlu diterapkan dan ditegakkan.
Hak pemenuhan hidup (hak manusia dan hak hewan) dalam menjalani tatanan kehidupan sejatinya tidak bisa dipaksakan untuk berperilaku yang tidak sesuai dengan perilaku alamiah kita dan juga hewan. Jika itu terjadi sudah pasti telah memaksakan kodrat si hewan yang dimaksud karen mereka kehilangan hak alamiahnya.
Satu harapan, semoga saja hak dasar hewan menjadi perhatian kita semua dan bersama untuk menghargai sesama sebagai makhluk hidup ciptaan Ilahi yang saling harmonis.
Petrus Kanisius (Pit)-Yayasan Palung