Data Investigasi dan Penyelamatan Orangutan Oleh Yayasan Palung  di Tanah Kayong

dokumentasi-kasus-pemeliharaan-orangutan-foto-dok-yayasan-palung

Dokumentasi Kasus Pemeliharaan Orangutan. Foto dok. Yayasan Palung

Seperti diketahui, saat ini populasi Orangutan liar di Kalimantan Barat khususnya Kabupaten Ketapang dan Kabupaten kayong Utara hampir dipastikan secara terus menerus populasi orangutan dalam beberapa decade terakhir ini semakin menurun akibat hilangnya hutan dataran rendah. Berdasarkan rekapitulasi data investigasi dan penyelamatan dari Yayasan Palung dari tahun 2004-2016, menyebutkan  jumlah orangutan yang tidak sedikit yang diinvestigasi dan diselamatkan terkait berbagai ancaman terhadap populasi dan habitat orangutan.

 

Adapun data dari tahun ke tahun terkait  rekapitulasi investigasi dan penyelamatan terhadap orangutan di Kalimantan Barat, lebih khusus di dua Kabupaten, Ketapang dan Kayong Utara adalah 161 individu orangutan yang diinvestigasi dan diselamatkan (rescue) ada 150 individu orangutan.

Dari data tersebut, setidaknya hal ini terjadi erat terkaitnya dengan ancaman habitat dan populasi orangutan. Tidak bisa disangkal, kecepatan penurunan populasi orangutan dan habitatnya dengan ditandai masuknya investasi di kawasan hutan yang masih terdapat populasi orangutan diantaranya investasi pembukaan lahan berskala besar seperti perkebunan dan pertambangan.

Hal lain terkait ancaman orangutan di habitat adalah Di tengah upaya penyelamatan orangutan yang gencar didengungkan, tetapi praktek pemusnahan secara terselubung terus saja berlangsung. Perburuan dan perdagangan orangutan menjadi usaha untuk meraup keuntungan. Orangutan di dua Kabupaten ini selalu diburu, ditangkap untuk menjadi hewan peliharaan rumah, dan diperdagangkan. Meski ancaman hukuman bagi pelaku perburuan dan perdagangan orangutan cukup berat namun praktek ini masih marak terjadi.  Mengingat, dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan tegas menyebut, “Setiap orang dilarang menangkap, membunuh, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup, mati atau bagianbagian tubuhnya. Pelanggaran terhadap Undang-undang ini dihukum 5 tahun penjara atau denda 100 juta rupiah”.

Kasus perburuan, pemeliharaan serta perdagangan Orangutan di dua Kabupaten ini (Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara) juga merupakan salah satu ancaman yang sangat serius bagi kelestarian Orangutan serta satwa lainnya. Perburuan Orangutan di dua kabupaten ini kebanyakan bersifat opurtunis artinya Orangutan bukan menjadi buruan utama para pemburu. Kasus perburuan sering terjadi ketika para pemburu mencari rusa, babi, kijang dan sebagainya secara kebetulan menjumpai Orangutan. Ketika hal itu terjadi biasanya Orangutanlangsung di buru dengan cara membunuh induk serta mengambil anak Orangutan baik untuk dipelihara maupun dijual kepada orang yang memiliki hoby memelihara. Sedangkan induk Orangutan yang mati kadang-kadang diambil untuk di kosumsi sebagai makanan.

Seperti misalnya pada tahun 2004-2014, Akibat masih terjadinya perburuan secara oportunis tersebut membawa dampak terhadap kasus pemeliharaan serta perdagangan Orangutan di Kabupaten
Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Yayasan Palung sejak tahun 2004 s/d 2014 teridentifikasi 145 kasus pemeliharaan Orangutan, 89 Kelempiau, 28 satwa lainnya (Beruang Madu, Bekantan, Trenggiling, Burung Enggang, dan sebagainya) yang dilakukan masyarakat. Kasus pemeliharaan khususnya Orangutan terjadi baik di pemukiman masyarakat, areal perkebunan sawit, dan areal pertambangan.

Dari 117 satwa lainnya yang teridentifikasi pada tahun 2004 hingga tahun 2014 sebanyak 79 %, 89 ekor adalah Kelempiau. Hal ini membuktikan bahwa kera sangat terancam di daerah Ketapang dan Kayong Utara. Selain itu juga dilihat dari tabel 1 diatas bahwa hasil monitoring setiap tahunnya tidak bisa dijadikan kesimpulan bahwa tingkat kasus pemeliharaan menunjukkan tren penurunan atau kenaikan. Dimana pada tahun 2004, Yayasan Palung mulai melakukan monitoring seluruh wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara baik wilayah yang berada di pesisir pantai maupun di wilayah pedalaman.

Orangutan Borneo merupakan salah satu jenis primata yang menjadi bagian penting dari kekayaan keanekaragaman hayati dan merupakan satu-satunya kera besar yang hidup di Asia. Orangutan Borneo sebagian besar mendiami hutan dataran dan hutan rawa di Sabah, bagian barat daya Sarawak, Kalimantan Timur, serta bagian barat daya Kalimantan antara Sungai Kapuas dan Sungai Barito. Oleh karena itu, populasi Orangutan Borneo disepakati dibedakan menjadi tiga sub spesies yaitu Pongo pygmaeus pygmaeus yang terdapat di bagian barat laut Kalimantan yaitu Utara dari Sungai Kepuas sampai ke timur laut Sarawak, Pongo pygmaeus wurmbii yang hidup dibagian selatan dan barat daya Kalimantan yaitu antara sebelah selatan Sungai Kapuas dan barat Sungai Barito dan Pongo pygmaeus morio yang hidup di Sabah sampai Sungai Mahakam di Kalimantan Timur.

Seperti di ketahui, penyelamatan orangutan dan habitatnya berarti menyelamatkan ekosistem dari kehancuran yang bisa memberi bencana bagi masyarakat luas. Menyelamatkan orangutan dan habitatnya berarti menjamin kesejahteraan masyarakat di masa yang akan datang karena habitat orangutan yang terpelihara dengan baik akan menjamin kelangsungan jasa ekologi yang penting yang diutuhkan oleh masyarakat luas. Sampai saat ini, yang menjadi persoalan lain adalah tempat hidup baru bagi orangutan yang telah diselamatkan. Seperti diketahui, saat ini orangutan yang diselamatkan (rescue) kesulitan rumah baru mereka berupa hutan. Banyak kawasan hutan yang telah terbuka dan tidak layak untuk tempat pelepasliaran orangutan.

Oleh karena itu kepada semua pihak yang terlibat, baik pemerintah pusat, provinsi, Kabupaten pihak swasta serta masyarakat luas harus benar-benar melaksanakan komitmen penyelamatan Orangutan di Kalimantan Barat khususnya di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. Semoga orangutan di Tanah Kayong (Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara) dapat terjaga  dan semua pihak dalam mendukung konservasi Orangutan sebagai makhluk ciptaan Yang Maha Kuasa yang juga sebagai satwa endemik dapat lestari hingga nanti.

Tulisan ini juga sebelumnya pernah dimuat di Kompasiana : http://www.kompasiana.com/pit_kanisius/ini-data-investigasi-dan-penyelamatan-orangutan-tahun-2004-2016-ditanah-kayong_58747d3e4f7a61c9125e61fa

Petrus Kanisius-Yayasan Palung

 

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d blogger menyukai ini: