Gunung Palung Orangutan Conservation Program

Program Penyelamatan Satwa (PPS-Hukum)
Program PPS-Hukum telah ada di Yayasan Palung sejak tahun 2002, dengan berbagai kegiatan diantaranya; pengelolaan kandang transit satwa (KTS) sampai tahun 2009. Investigasi dan monitoring satwa, investigasi kejahatan terhadap habitat orangutan, ilegal logging, illegal mining. Saat sekarang PPS-Hukum fokus pada penyelamatan habitat orangutan melalui skema perhutanan sosial (inisiasi hutan desa).
Bahan bacaan :http://www.mongabay.co.id/2014/07/02/yohanes-terang-penjaga-hutan-desa-di-antara-sawit-dan-bauksit
ingin bertanya aja. desa padu banjar kecamatan simpang hilir kabupaten kayong utara itu, termasuk kawasan konservasi atau tidak.
Desa Padu Banjar, Kec. Simpang Hilir, KKU merupakan kawasan lindung Sungai Paduan. Selain kawasan Lindung, Desa Padu Banjar juga merupakan kawasan hutan desa (binaan Yayasan Palung)
Apakah boleh saya membuat baju atau desain baju menggunakan nama TNGP serta mencantumkan logo nya TNGP.. Mohon penjelasan nya bapak/ibu
Terima kasih
terima kasih untuk pertanyaan bapak Burhan Susanto. mengenai pembuatan baju menggunakan nama TNGP silakan bapak bertanya langsung dengan TNGP bapak. Sedangkan kita Yayasan Palung berbeda lembaga dengan TNGP. terima kasih.
Izin bertanya, apakah ada lowongan untuk jadi volunteer atau intern di Program PPS Hukum ini?