Gunung Palung Orangutan Conservation Program
Penyusunan Rencana Kegiatan Hutan Desa. Foto dok. YP
Dengan dikeluarkannnya perauran tentang Hutan Desa dan telah beberapa kali dilakukan revisi dan terakhir dengan keluar Permenhut Nomor P. 89/Menhut-II/ 2014 Tentang Hutan Desa diharapkan memberikan akses dan peluang kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk mengusulkan kawasan hutan desa serta mengelola hutan desa secara lestari dan berkelanjutan. Serta di dalam Permenhut tersebut ada beberapa kawasan yang bisa diusulkan sebagai Hutan Desa yaitu Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP).
Beranjak dari peraturan tersebut saat ini Yayasan Palung membantu beberapa Desa di Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara mengusulkan hutan desa yaitu Desa Penjalaan yang kawasan hutan diusulkan sebagai Hutan Desa adalah Hutan Produksi (HP) Sungai Purang, Desa Nipah Kuning, Desa Pemangkat, Desa Pulau Kumbang dan Desa Padu Banjar mengusulkan kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) Sungai Paduan sebagai Hutan Desa.
Sedangkan proses pengusulan hutan desa itu sendiri telah disampaikan kepada Bupati Kabupaten Kayong utara pada tanggal 11 Nopember 2015 yang dilengkapi persyaratan pengusulan yaitu Surat usulan pembentukan Hutan desa, Berita Acara (BA) pembentukan Hutan Desa, Sket Lokasi Usulan Hutan Desa, Berita Acara Kesepakatan bersama pengusulan Hutan Lindung Sungai paduan dijadikan sebagai Hutan Desa serta rencana kegiatan dan bidang usaha hutan desa.
Sebelum penyampaian pengusulan Hutan Desa kepada Bupati Kabupaten Kayong Utara terlebih dahulu diadakan pertemuan sosialisasi Hutan desa di masing-masing desa yang fasilitasi oleh Yayasan Palung pada tanggal 29-30 September 2015, Sosialisasi Hutan Desa di Hotel Mahkota yang di fasilitasi BP. DAS Kapuas yang dilaksanakan pada tanggal 20-21 Oktober 2015 yang menghasilkan kesepakatan bersama antar desa untuk mengusulkan Hutan Lindung gambut (HGL) sebagai Hutan Desa dan yang terakhir adalah kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Bidang Usaha Hutan Desa yang dilaksanakan pada tanggal 09 Nopember 2015.
Menurut Desi Kuniawati (koordinator Hutan desa Yayasan Palung) bahwa dengan adanya pengusulan hutan desa diharapkan masayarakat bisa menjaga dan mengelola kawasan hutan desa secara bijaksana, lestari dan berkelanjutan, dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat desa. Selain itu juga diharapkan kepada Pemerintah daerah Kabupaten Kayong dapat mendukung usulan Hutan desa yang disampaikan beberapa desa di Kecamatan Simpang hilir ini. (Edi Rahman- Yayasan Palung)
Tulisan ini juga dimuat di : http://pontianak.tribunnews.com/2015/11/19/bantu-menginisiasi-hutan-desa