Gunung Palung Orangutan Conservation Program
Bulan lalu, tepatnya tanggal 29-30 September 2015, Yayasan Palung melakukan inisiasi pembentukan hutan desa di beberapa desa di Kecamatan Teluk Melano.
Pembentukan hutan desa ini merupakan salah satu amanat dari Peraturan Menteri Kehutanan Repubulik Indonesiaberdasarkan Permenhut Nomor : P. 89/Menhut-II/2014). Adapun desa-desa yang dilakukan inisiasi yaitu Desa Pulau Kumbang, Desa Pemangkat dan Desa Nipah Kuning di Kecamatan Teluk Melano, Kabupaten Kayong Utara.
Sedangkan kawasan hutan yang akan dijadikan sebagai hutan desa adalah Hutan Lindung Gambut Sungai Paduan.
Sedangkan maksud dan tujuan inisiasi pembentukan hutan desa adalah untuk memberikan akses kepada desa melalui lembaga desa untuk mengelola sumber daya hutan secara lestari dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Dari hasil pertemuan inisiasi tersebut dihasilkan bahwa; ketiga desa menyetujui Kawasan Hutan Lindung Gambut Sungai Paduan dijadikan hutan desa terutama kawasan hutan yang masuk dalam administrasi ketiga desa tersebut.
Saat ini, ketiga desa tersebut sedang melengkapi persyaratan pengajuan hutan desa diantaranya; pertama, pembuatan peraturan desa (perdes) tentang lembaga pengelola hutan desa. Kedua, pembuatan sket lokasi hutan desa. Ketiga, calon-calon anggota lembaga pengelola hutan desa dan lain lainnya diharapkan persyaratan tersebut dilengkapi dan selesai pada bulan Oktober 2015. Besar harapan, semoga hutan desa bisa terbentuk.